3 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang,
PILKADA: Kantor Bupati Kabupaten Kepahiang. Pada Pilkada serentak 2024 mendatang, 3 Parpol bisa usung calon sendiri. FOTO: Heru Pramana Putra/ koranrb.id--
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November hingga 16 Desember 2024.
Se Indonesia, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 545 daerah.
Grafis Tahapan Pilkada Serentak 2024
TAHAP PERSIAPAN
1. Tahap Perencanaan program dan anggaran, dengan agenda hingga 26 Januari 2024
2. Tahap Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, dengan agenda hingga 18 November 2024
3. Tahap Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
4. Tahap Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pada 17 April-5 November 2024
5. Tahap Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
6. Tahap Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, pada 27 Februari-16 November 2024
7. Tahap Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pada 24 April-31 Mei 2024
8. Tahap Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pada 31 Mei-23 September 2024
TAHAP PENYELENGGARAAN
1. Tahap Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pada 5 Mei-19 Agustus 2024