3 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang,
PILKADA: Kantor Bupati Kabupaten Kepahiang. Pada Pilkada serentak 2024 mendatang, 3 Parpol bisa usung calon sendiri. FOTO: Heru Pramana Putra/ koranrb.id--
Yakni, Perindo, Nasdem, Golkar, PDIP, Gerindera, Demokrat, PKS dan PKB.
Hanura dan PPP pada Pileg 2024 kali ini, harus rela melepas kursi yang diperoleh pada Pilleg 2019.
Lantas, bagaimana dengan syarat bagi seorang calon dari jalur perseorangan atau jalur independen maju sebagai calon dalam Pilkada Kabupaten Kepahiang?
Tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
BACA JUGA:Memburu Kemenangan di Estandi Olimpic, Beri Tekanan Peringkat 2
Disebutkan, calon independen wajib mendapatkan dukungan KTP adalah 10 persen dari jumlah penduduk di bawah 1 juta.
Syarat tersebut, berlaku untuk Kabupaten Kepahiang yang memiliki penduduk di bawah 1 juta.
Mengacu pada Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang saat ini sebanyak 153.232 jiwa
Artinya, seorang bakal calon Bupati Kepahiang dari jalur independen wajib mengantongi paling tidak 15.324 KTP dukungan, sebagai syarat maju jalur perseorangan.
BACA JUGA:Lima Saksi Kuatkan Dakwaan JPU, Agenda Selanjutnya JPU Hadirkan Nasabah
KTP yang dimiliki juga wajib memiliki sebaran paling tidak 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
Artinya pula, jumlah 15.324 KTP tersebut paling tidak merata di 4 kecamatan di Kabupaten Kepahiang.
Kabupaten Kepahiang sendiri, memiliki 8 kecamatan.
Sebagai gambaran, berdasarkan rapat pleno yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan 1.310 jiwa dibandingkan Pemilu 2019 lalu.