3 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang,
PILKADA: Kantor Bupati Kabupaten Kepahiang. Pada Pilkada serentak 2024 mendatang, 3 Parpol bisa usung calon sendiri. FOTO: Heru Pramana Putra/ koranrb.id--
DPT Pemilu 2019 lalu diketahui sebanyak 110.822 jiwa, sedangkan DPT Pemilu 2024 bertambah menjadi 112.132 jiwa.
Sejauh ini, KPU RI telah merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jika tak kembali mengalami perubahan, mengacu pada putusan yang diteken Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari tersebut maka Pilkada secara serentak akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Di dalam PKPU telah dijelaskan secara lengkap rangkaian tahapan Pilkada serentak, sejak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.
Kemudian, kegiatan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024.
Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari hingga 16 November 2024.
BACA JUGA:AHY Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April hingga 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei hingga 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei - 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 -26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 -. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus - 21 September 2024.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji di Kota Bengkulu Berjumlah 333 Orang, Latihan Manasik Dimulai
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.