ASN Dinkes Bagi Bahan Kampanye Caleg, Bawaslu Rekomendasikan ke KASN

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat--ABDI/RB

BACA JUGA:Ini Dia 5 Tanaman Pembersih Udara di Area Rumah, Tanaman Nomor 4 Sudah Tidak Asing Lagi

Dimana dalam Ayat (4) disebutkan 'Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: huruf (f) Aparatur Sipil.

“Sangat banyak yang mengatur termasuk PKPU itu sendiri.

Jadi ini akan kita kaji berdasarkan semua regulasi yang mengatur,” kata Ahmad.

Adapun bahan kampanye yang dibagikan berupa kalender, kartu nama dan brosur kampanye ataupun barang yang bermuatan visi misi peserta pemilu. 

BACA JUGA:15 Tips Membimbing Anak-Anak Mengenal Ramadan, Berikut Penjelasannya

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini dilakukan oknum pejabat Dinkes pada saat jam kantor.

Diduga terjadi pada 16 Januari 2024 di Dinkes Kota Bengkulu. 

“Ada dugaan pelanggaran pelanggaran, kita mendapatkan laporan 16 Januari 2024 lalu dan sudah kita laukan pemerosesan dari laporan tersebut,” tegas Ahmad.

Ahmad mengungkapkan terkait dugaan pelanggaran penyebaran bahan kampanye di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu telah memperoleh bukti saat dilakukan penelusuran oleh tim pengawas.

“Kita sudah tinggal menunggu 14 hari tahapan ini ya,” ujar Ahmad. 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan