ASN Dinkes Bagi Bahan Kampanye Caleg, Bawaslu Rekomendasikan ke KASN

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat--ABDI/RB

BACA JUGA:Tertarik jadi Kepala Desa? Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kades

Rahmat menerangkan, selanjutnya untuk putusan atau penindakan apakah penyebaran bahan kampanye oleh oknum ASN di Dinkes Kota Bengkulu tersebut bersalah ataukah tidak, itu seluruhnya wewenang KASN.

Pihaknya, hanya memberikan rekomendasi yang diperkuat dengan bukti, verifikasi serta pemanggilan terhadap oknum yang diduga melanggar netralitas tersebut.

“Kita sudah menjalankan tugas selanjutnya, akan diputuskan sesuai dengan wewenang KASN sendiri,” ucap Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, dalam peroses penelusuran sesuai dengan tahapan penanganan pelanggaran, Bawaslu memanggil oknum ASN, dan caleg DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bengkulu.

BACA JUGA:3 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang,

“Kita telah panggil beberapa oknum di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu untuk dimintai klarifikasi.

Lebih tepatnya yang menerima bahan kampanye tersebut,” ucap Koordinator Divisi Penaganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Ahmad menerangkan dugaan pelanggaran tersebut, alan berpatokan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 74 Ayat (1).

Berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Sturktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.

BACA JUGA:Tidak Hanya Melatih Kesabaran, Ternyata Ini 20 Manfaat Puasa Ramadan Bagi Kesehatan

“Kita akan gunakan aturan yang ada terkait netralitas ASN ini, jadi kedepannya akan ada perkembangan setelah tahapan ini,” ujar Ahmad.

Kemudian, Ahmad menjelaskan bentuk netralitas ASN ini juga diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) disebutkan, Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Itu juga secara detail diatur pada Pasal Pasal 74 Ayat (2) bagaimana spesifik bisa disebut dilanggar,” jelas Ahmad.

Selain itu juga, Ahmad menyempaikan dugaan tersebut dapat diproses menggunakan Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan