2 Terdakwa BTT Kembali Cicil KN Rp100 Juta
TITIPKAN: PH salah satu terdakwa BTT saat mengembalikan kerugian Negara ke Seksi Pidsus Kejari Seluma.--istimewa/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma kembali menerima pengembalian kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di BPBD Seluma tahun 2022 lalu.
Namun tidak seluruhnya, tetapi dicicil Rp100 juta. Pengembalian KN ini diterima dari 2 terdakwa, berinisial GS dan DK.
Artinya dari total KN sebesar Rp1,5 miliar, tersisa Rp400 juta yang belum dikembalikan.
Karena sebelumnya Rp 1 miliar sudah dikembali juga oleh para terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Harga Bapok Kian Melejit, Warga Menjerit
Hal ini dibenarkan Kejari Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
"Pagi ini (Kemarin,red) pengembalian KN kembali dititipkan ke Kejari Seluma dan langsung disetor ke BSI (Bank Syariah Indonesia).
Saat ini total KN yang telah kembali yakni Rp1,1 miliar, tersisa Rp400 juta,"ungkap Ghufroni.
Dengan adanya pengembalian ini, jaksa merespon positif adanya itikad dari para terdakwa.
BACA JUGA:Baru 2 Dewan Lunasi TGR, 10 April Paling Lambat
Pengembalian sisa KN ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan.
Karena dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa.
Hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan,"tegas Ghufroni.