Cegah Perselisihan Tabat Desa, Dinas PMD Ambil Alih Kewenangan

PEMASANGAN: Tapal batas desa yang pernah dilakukan, selanjutnya akan diperbarui metode oleh Pemkab Mukomuko. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu--

Selain itu juga DPMD Kabupaten Mukomuko akan melakukan penyusunan penganggaran kegiatan penertiban tabat desa yang ada di Mukomuko. 

Dengan harapan di tahun ini Dinas PMD bisa melaksanakan penertiban tabat desa meski belum seluruhnya. Setelah penertiban, baru nanti akan dibuat peta desa dan regulasi yang memperkuat hasil peta tersebut berupa peraturan bupati (Perbup). 

Sebab, sambung Abdul Hadi, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko belum melaksanakan penerbitan regulasi tapal batas. Jika ada, maka perbup yang menetapkan tentang tabat desa pasti ada. 

BACA JUGA:Cerita Istri Potong 'Burung' Suami di Muba, Sempat Kasih Jatah, Ini Pengakuan Lengkapnya

BACA JUGA:Wow! Ini 37 Manfaat Buah Tin Untuk Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung

"Selama ini belum ada perbup yang mengatur tentang batas desa. Kita upayakan di tahun ini jika memungkinkan. Ada beberapa desa yang rawan konflik batas desa kita tertibkan dulu. Setelah titik koordinatnya ditetapkan, langsung kita usulkan untuk diperbupkan. Sehingga kemudian hari tidak ada lagi polemik yang sama soal batas desa,’’ jelasnya.

Terpisah Asisten l Pemkab Mukomuko bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Haryanto S.KM membenarkan, hingga saat ini belum seluruh desa yang tersebar di 15 kecamatan di Mukomuko memiliki batas administrasi desa dan kelurahan. 

Maka dari itu Pemkab Mukomuko merencanakan akan melaksanakan penegasan dan penetapan semua batas desa dan kelurahan. 

Dengan menerbitkan peta geografis dan juga peta desa, serta kelurahan yang telah diperbarui. 

Namun berkaitan adanya perubahan kewenangan maka yang akan menjalaninya kembali ke Dinas PMD sebagai OPD teknis.

“Kami memang berencana akan memperbaharui berkaitan Tabat ini. Sebab belum keseluruhan desa yang sudah memiliki Tabat. Maka dari itu harapanya nanti dinas terkait bisa melaksanakan itu semua,” sampainya.

Batas wilayah ini sangat penting dimiliki oleh setiap Pemerintah Desa (Pemdes). Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Kejelasan tabat desa akan dapat mencegah terjadinya perselisihan dalam pembaruan penetapan dan penegasan batas desa dan kelurahan.

Selain itu juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Kemudian, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. 

“Kemungkinan besar dalam pelaksanaannya, nanti akan dilakukan secara bertahap tidak secara serentak, tapi kita liat nanti berdasarkan rancangan Dinas PMD Mukomuko,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan