Motif Sakit Hati, Video Bugil Mantan Pacar Disebar

AMANKAN: Unit Tipidter Polresta Bengkulu, berhasil membekuk tersangka penyebar foto dan vidio bugil. --IST/RB

BACA JUGA:Tempo 2 Bulan, 46 Warga Bengkulu Utara Terserang DBD  

Atas perbuatnnya, tersangka AB disangkakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2028 tentang Pornografi dengan acaman hukuman pidana 4 tahun penjara. 

Tersangka, dijeat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan acamanan 6 tahun pidana penjara. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan