Dikbud Rejang Lebong Klaim Rp19 Miliar Dana BOS Tersalurkan

UPACARA: Tampak aktivitas upacara bendera yang digelar di SMPN 1 Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Arie Saputra Wijaya/RB--

Sementara untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apapun bentuknya tidak boleh menerima pembayaran honor dari dana BOS.

“Kalau guru ASN kan sudah ada tunjangan dari pemerintah, begitu pun guru dari PPPK juga sudah mendapatkan gaji dari pemerintah yang dianggarkan setiap tahunnya,” singkat Hanapi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan