Kerap Buat Gaduh, Kades Dusun Baru Seluma Terancam SP 3, Ini Ulahnya

KLARIFIKASI: APDESI Seluma saat melakukan klarifikasi kepada warga dan perangkat Desa Dusun Baru di Kantor Camat Ilir Talo. FOTO: DOK/RB--

didampingi Ketua Forum APDESI Kecamatan Ilir Talo, Salikin pada Selasa 27 Februari 2024 lalu.

Dikatakan Zaiyadi, dari mediasi tersebut ternyata terungkap Kades sudah memecat guru ngaji,

garim masjid hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Serta Kades juga telah memberikan SP 2 kepada perangkat desa-nya,

yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I, dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.

BACA JUGA:Jenguk Orangtua Sakit, Rumah Dibongkar Maling, Emas 129,5 Gram Raib

BACA JUGA:Jaksa Kembali Geledah Kantor Pemkab Seluma, Sita 1 Boks Dokumen

"Perangkat desa yang di beri SP 2 pun sudah menyanggah atas alasan yang disebutkan Kades didalam SP.

Sedangkan untuk yang sudah dipecat juga turut mempertanyakan karena tidak ada alasan yang jelas mengapa diberhentikan, itupun diberhentikan tanpa ada surat resminya," ungkap Camat Ilir Talo.

Maka dari itu, sehari usai klarifikasi tepatnya Rabu 28 Februari 2024. Camat memberikan SP 2 kepada Kades Dusun Baru.

Diharapkan dengan adanya SP 2 yang dilayangkan, Kades dapat berubah dan memperbaiki kegaduhan dan tindakan lainnya yang telah ia buat, termasuk melakukan pengancaman pada sejumlah tokoh, perangkat desa maupun masyarakat desa.

Sebelumnya SP 1 juga sudah dilayangkan, atas dasar isu perselingkuhan yang melibatkan Kades. 

Karena sejak isu perselingkuhan muncul, desa sudah tidak kondusif dan diharapkan Kades mampu untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan desa.

Namun ternyata konflik tidak kunjung mereda, bahkan ada beberapa tokoh desa maupun masyarakat yang melapor ke Camat. Hingga akhirnya SP 2 dilayangkan. 

Camat Ilir Talo mengatakan bahwa sesuai aturan, pasca 7 hari SP 2 dilayangkan tidak terjadi perubahan, maka SP 3 bisa dilayangkan, namun saat ini dirinya menunggu instruksi pimpinan terlebih dahulu untuk tindaklanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan