Kades Kungkai Baru Seluma Yakin Pengunduran Diterima Bupati, Ini Alasannya

KLARIFIKASI: Dinas PMD Seluma saat klarifikasi terkait pengunduran diri Kades Kungkai Baru beberapa waktu lalu. FOTO: DOK/RB--

Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibrani. Dan Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma Jumiarto.

Ketiganya memiliki latar belakang permasalahannya yang berbeda, untuk Kades Dusun Baru, Ibrani Februari lalu

Inspektorat Kabupaten Seluma baru saja melakukan audit investigasi atas kasus dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh sang Kades bersama wanita idaman lain di pematang sawah beberapa waktu lalu.

Saat ini hasil audit investigasi sudah diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si untuk segera diproses sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.

Sedangkan untuk Kades Kemang Manis, Alma Jumiarto, saat ini Kades tengah terlibat dalam proses sidang

di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Bengkulu, atas pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di BPBD Seluma tahun 2022 lalu, tepatnya saat sang Kades belum memimpin Desa Kemang Manis.

Namun sejumlah masyarakat menuntut adanya pelantikan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di desa-nya, dan apabila tidak ada respon, maka warga mengancam akan melakukan demo kepada Bupati Seluma.

Terakhir yakni Kades Kungkai Baru, Mahmudin yang tetap ngotot untuk mundur dari jabatan lantaran ingin fokus terhadap pemulihan sakit yang dideritanya.

"Kalaupun nanti usulan saya ditolak, saya akan tetap mengajukan kembali dengan alasan yang sama.

Karena ditakutkan nantinya saya setengah hati bertugas lantaran masih pemulihan," ujar Mahmudin.

Dilanjutkan Mahmudin, dirinya berharap Pemkab Seluma akan menyetujui

dan tidak menghambat usulannya karena dirinya memiliki dasar yang kuat, sebab mengundurkan diri atas permintaan sendiri diatur dalam Undang Undang tentang desa.

Dan Mahmudin sudah menyertakan dokumen mendasar, termasuk bukti rekam medis Rumah Sakit Siloam Surabaya dan RS lainnya yang berstandar internasional. 

Dari pemeriksaan di RS ini, dirinya diharuskan menjalankan penanganan serius dan istirahat total selama 14 bulan ke depan.

"Pengunduran diri inilah ialah hak saya dan atas sikap ini saya tidak merugikan warga saya. Malahan ini demi kebaikan warga itu sendiri," jelas Mahmudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan