Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Diawasi Satpol PP
RAZIA: Satpol PP Bengkulu Selatan memeriksa tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa 1445 hijiriah. Foto: Humas BS/RB--
KOTA MANNA, KORANRB.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bengkulu Selatan (BS) bersama aparat penegak hukum memastikan seluruh rumah makan dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan mengikuti aturan.
Pengawasan dilakukan meliputi jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam.
Seperti dikatakan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE MM, ia telah memerintahkan organisasi perangkat daerah untuk membuat aturan rumah makan dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Aturan tersebut ditujukan untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Selama ini diungkapkan Bupati rumah makan dan tempat hiburan malam beroperasi secara normal.
Namun, selama bulan suci Ramadhan ia berharap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Fikri Termuda Berjuang Untuk Pendidikan, Ini Sebaran Kursi DPRD Bengkulu Selatan
"Kepada OPD yang berkaitan dengan usaha itu tolong sampaikan aturan aturan yang harus ditaati. Kalau bandel cabut izin, beri sanksi juga,’’ tegas Bupati.
Pemerintah daerah sebut Gusnan bukan membatasi masyarakat melaksanakan usaha selama Ramadhan. Hanya saja usaha-usaha itu wajib menaati aturan pemerintah.
"Tolong sampaikan aturan aturan itu secara jelas, dan beri pemahaman," ujar Gusnan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin S.Sos mengatakan, aturan-aturan rumah makan dan tempat hiburan malam di Bengkulu Selatan selama bulan Ramadan tidak jauh berbeda dengan hari biasanya.
Hanya saja, untuk rumah makan wajib dipasang tirai apabila masih beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan.
Demikian juga tempat hiburan malam. Jam operasional wajib dibatasi hingga pukul 00.12 WIB malam.