Apakah Mencium dan Memeluk Istri Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Apakah Mencium dan Memeluk Istri Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya--
KORANRB.ID - Umat Islam diperintahkan untuk memperbanyak ibadalah selama Bulan Ramadhan, serta menjaga hawa nafsunya.
Lalu bagaimana bila seorang suami memeluk dan mencium istrinya di siang hari? apakah hal itu membatalkan puasa?
Dalam tulisan ini, kita akan membahas pengertian hukum menyentuh istri di bulan Ramadhan menurut perspektif Islam, serta pandangan ulama tentang hal ini.
BACA JUGA: Hindari Ancaman Penyakit, Jaga Asupan Makanan dan Minuman di Bulan Puasa
Menyentuh istri merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga yang sangat penting dalam Islam.
Namun, di bulan Ramadhan, ada beberapa aturan tambahan yang harus dipatuhi terkait dengan interaksi suami istri.
Dalam Islam, berpuasa tidak hanya menyangkut menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri, tetapi juga menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi nilai ibadah puasa tersebut.
Pendapat ulama Islam tentang menyentuh istri di bulan Ramadhan bervariasi tergantung pada interpretasi masing-masing. Secara umum, terdapat dua pendapat utama dalam masalah ini:
BACA JUGA:Ini Panduan Olahraga Selama Berpuasa, Ramadan Tubuh Tetap Bugar
1. Pendapat yang Mengizinkan.
Beberapa ulama berpendapat bahwa menyentuh istri secara fisik, seperti memeluk atau menciumnya, tidak membatalkan puasa selama tindakan tersebut tidak mengarah pada hubungan intim yang dapat membatalkan puasa.
Mereka berargumen bahwa menyentuh istri dengan penuh kehormatan dan menghindari tindakan yang dapat memicu gairah seksual tidak bertentangan dengan nilai-nilai puasa.
Terdapat beberapa hadis yang membahas tentang bolehnya menyentuh istri di bulan Ramadhan. Berikut adalah beberapa hadis yang relevan:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Telah ditanyakan kepada Rasulullah SAW tentang orang yang bercumbu dengan istrinya di bulan puasa?" Maka Rasulullah SAW menjawab, "Berkata, 'Apakah kalian tidak melihat jika salah seorang di antara kalian bercumbu dengan istrinya, tentu akan mengeluarkan air mani?' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Maka jika ia dapat menahan diri, hendaknya ia tidak melakukan (bercumbu dengan istrinya)." (HR. Bukhari & Muslim)