Pemkab Lebong Minta Kecamatan Menjaga Sinergitas Sampai ke RT
INGATKAN : Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta seluruh pemerintah kecamatan terus menjaga sinergitas dengan pemerintah di bawahnya. Muharista Delda/RB--
Dengan beroperasinya Mall Pelayanan Publik (MPP) sejak tahun 2023, diyakininya peluang peningkatan pelayanan publik semakin terbuka lebar.
Tinggal lagi penyediaan layanan pengaduan di pusat pelayanan terpadu yang bernaung di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu.
‘’Di luar itu tentu saja harus ada komitmen dari semua instansi pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan,'' terang Hery.
Dimintanya masyarakat juga memanfaatkan aplikasi LAPOR jika mendapati pelayanan OPD yang kurang memuaskan. Dipastikannya setiap pengaduan akan ditindak lanjuti.
Sepanjang bertujuan meningkatkan pelayanan, laporan akan diakomodir dan OPD yang lalai akan dievaluasi.
Bahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, SE pernah menyampaikan je masyarakat di Kabupaten Lebong untuk terus proaktif memantau pelayanan publik.
Jika ada pengaduan atas pelayanan yang tidak diproses, dimintanya masyarakat melapor ke Ombudsman dan jangan ragu pasti setiap laporan itu akan ditindak lanjuti.
Setiap pemerintah daerah wajib menindaklanjuti laporan atas pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran yang tidak maksimal.
Mengakomodir laporan atas pelayanan yang diberikan masuk salah satu poin penilaian kepatuhan pelayanan publik.
Makanya dalam menilai kepatuhan pelayanan publik, Ombudsman juga melibatkan masyarakat dengan meminta tanggapan atas pelayanan lembaga pemerintah.
Tidak dapat dipungkiri, pelayanan beberapa OPD jajaran Pemkab Lebong masih mendapatkan tanggapan negatif dari masyarakat.
Umumnya pelayanan yang dikomplain masyarakat masalah proses yang lambat. Baik bidang kesehatan, pendidikan, masalah sosial hingga soal perizinan.