Oknum Kabid di Seluma Terlapor Kasus Penipuan Modus Janji Pegawai Bank Akan Diperiksa Polisi

TUNJUKKAN: Korban penipuan terlapor oknum Kabid berinisial RU menunjukkan laporannya usai melapor ke polisi beberapa waktu lalu. ZULKARNAIN WIJAYA/RB--

Dwi Wardoyo menjelaskan pemanggilan ini juga termasuk ingin melakukan klarifikasi, karena informasinya RU telah melakukan pengembalian uang kepada para korban.

Namun meskipun begitu, polisi tetap melakukan langkah hukum dalam kasus ini karena laporan ke polisi sudah diproses.

"Meskipun informasinya ada upaya pengembalian, namun yang bersangkutan tetap kita lakukan klarifikasi untuk lebih pastinya," tegas Dwi Wardoyo.

BACA JUGA: Pastikan Pelayanan Faskes Maksimal, Kepala Dinas Kesehatan Seluma Sidak 4 Puskesmas

BACA JUGA:Hajar Istri Siri, Karyawan Bengkel Ditangkap Polisi, Ternyata Pemicunya Ini

Dwi Wardoyo mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, modus operandi terlapor RU dalam dugaan kasus penipuan ini dengan menjanjikan dua korban untuk menjadi pegawai salah satu bank di Kabupaten Seluma.

Masing-masing korban diminta membayar Rp 70 juta, namun kedua korban baru menyanggupi separuhnya atau Rp35 juta.

"Sejauh ini baru ada dua korban yang melapor, bukan tidak mungkin ada korban lainnya. Masih akan kita dalami," pungkas Dwi Wardoyo.

Dalam kesempatan ini juga, Dwi Wardoyo juga mengimbau kepada warga Seluma untuk memberikan informasi jika ada korban lain yang sempat terjerat oleh oknum Kabid tersebut.

Karena sejauh ini baru ada dua korban yang baru melapor ke polisi.

"Kami persilakan jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut (RU, red), kita terbuka untuk menerima laporan," tegas Dwi Wardoyo.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si mempersilakan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Seluma untuk menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada RU. 

Karena dengan adanya dugaan tindakan yang dilakukan RU mencoreng nama Pemkab Seluma.

"Kepada APH kami persilakan untuk diusut laporannya, saya mewakili Pemkab Seluma tidak akan campur tangan apalagi intervensi APH dalam pengusutannya," ungkap Hadianto.

Salah satu korban bernama  Elya Oktami, warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seuma mengungkapkan bahwa dirinya mengaku merugi Rp35 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan