PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS, Tak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Syarat Lainnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PPPK agar bisa mengikuti seleksi CPNS.--

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Namun menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi CPNS.

Dijelaskannya, PPPK yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS diperbolehkan dengan syarat yang bersangkutan sudah menjadi PPPK selama satu tahun.

Apabila PPPK yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS, maka PPPK tersebut baru mengundurkan diri dari PPPK.

BACA JUGA:Tak Usulkan CPNS dan PPPK, BKDPSDM Kepahiang: Karena Suatu Sebab

Selama proses seleksi masih berlangsung, yang bersangkutan tak harus mengundurkan diri.

“PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS. Tetapi syaratnya harus satu tahun bertugas terlebih dahulu dengan dibuktikan SK pengangkatan. Apabila belum satu tahun bertugas, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS,” ungkapnya. 

Dengan demikian kepada semuanya jangan takut lagi untuk mengikuti seleksi PPPK.

Sebab kalaupun sudah menjadi PPPK dan setahun kemudian mau mengikuti seleksi CPNS diperbolehkan.

BACA JUGA:Kaur Dapat Kuota 260 PPPK dan CPNS, Ini Rincian Formasinya

Sebab tak bisa dipungkiri, jika selama ini masih ada ketakutan dari rekan-rekan untuk mengikuti seleksi PPPK, karena terkait informasi tak bisa mengikuti CPNS kalau sudah lulus PPPK.

“Kalau kalian lulus PPPK tahun ini dan setelah setahun bertugas boleh ikut seleksi CPNS dan tidak wajib mengundurkan diri dari PPPK. Kalau lulus seleksi CPNS baru wajib mengundurkan diri,” terangnya. 

Lanjut Lipi, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah memastikan akan membuka seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 2.009 kuota. 

Kuota 2.009 ini terdiri dari penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 314 dan 1.695 untuk kouta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan