Target Pendapatan Asli Daerah Rejang Lebong 2024 Turun Rp2 Miliar

PAD: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini mulai menjalankan penarikan pajak dan retribusi daerah. FOTO: DOK/RB--

Sama seperti teknis sebelumnya, Andy mengatakan Pemkab Rejang Lebong saat ini telah mengunci pembayaran PBB 5 tahun kebelakang bagi wajib pajak yang masih menunggak PBB. 

Sehingga ketika wajib pajak yang masih menunggak ingin melakukan pembayaran melalui aplikasi, maka setorannya akan masuk pada pembayaran piutang sebelumnya.

“Jadi bagi wajib pajak yang memiliki piutang, bisa membayar tagihan PBB-nya untuk tahun berjalan ketika sudah melunasi piutang pada 5 tahun kebelakang.

Ini langkah yang kami lakukan agar tunggakan PBB ini bisa secara berlahan diselesaikan.

Bagi yang masih memiliki tunggakan di tahun 2023 lalu, maka di tahun 2024 ini wajib menyelesaikan tunggakan tahun sebelumnya terlebih dahulu,” demikian Andy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan