THR ASN dan PPPK Segera Dicairkan, Disiapkan Anggaran Sebesar Rp2 Miliar

PEGAWAI: Para ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti kegiatan rapat koordinasi beberapa waktu lalu.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

Terkait THR untuk tenaga honorer, Andy mengatakan, selama ini memang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR tenaga honorer.

Hanya saja kebijakan pemberian THR bagi tenaga honorer tersebut dikembalikan lagi kepada masing-masing OPD sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.

"Jika memang OPD memiliki anggaran untuk memberikan THR kepada tenaga honorer, dan selama itu tidak bertentangan dengan aturan, ya sah-sah saja dilakukan. Karena dalam aturan yang berlaku saat ini hanya THR untuk ASN dan PPPK yang boleh dianggarkan dalam APBD, sementara untuk tenaga honorer tidak ada," jelas Andy.

Sebelumnya, dari total APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,1 triliun, hampir separuhnya yakni Rp480 miliar atau 43,6 persen diantaranya habis untuk belanja pegawai.

Beban belanja pegawai tersebut telah dibagi menjadi beberapa pos anggaran, diantaranya untuk gaji pokok dan tunjangan pegawai sekitar Rp350 miliar atau 80 persen dari total belanja pegawai. 

Kemudian untuk tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kinerja guru (TKG) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp70 miliar.

Selanjutnya anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp21 miliar, pembayaran honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp15 miliar.

BACA JUGA:Tak Hanya Pedas, Ini 5 Manfaat Cabai Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sementara sisanya dialokasikan untuk tunjangan pejabat dan honorarium panita pelaksana dan lainnya.

Dengan besaran belanja pegawai sedemikian, berarti belanja pegawai di Kabupaten Rejang Lebong belum bisa memenuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dimana regulasi ini mengatur pembatasan belanja pegawai pada APBD maksimal 30 persen dari total APBD.

Adapun struktur APBD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.078.512.497.631, kemudian Belanja Daerah sebesar Rp1.125.947.236.674, selanjutnya Pembiayaan daerah Rp49.961.739.043.

Setelah ditutupi Pembiayaan Daerah/Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp49.961.739.043, dan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp2.500.000.000, maka defisit riil pada APBD 2024 sebesar Rp0 atau nihil.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan