Perbankan Telah Kembali ke Kondisi Normal Terkendali, Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.-foto: sawitindonesia.com/koranrb.id-
”Berdasar evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik,” ungkapnya.
Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan juga terus mengalami penurunan.
Pada Januari lalu, outstanding telah menurun signifikan menjadi Rp 251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Resmi Dimulai, KPU Daerah Diminta Mulai Fokus, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Di sisi lain, tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, bahkan melebihi periode sebelum pandemi.
”Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft-landing) mengakhiri periode stimulus,” ujar Dian.
Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan, lanjut dia, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan.
Permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku, yaitu POJK No 40/2019 tentang Kualitas Aset.
Direktur Utama BRI, Sunarso menyebutkan, outstanding kredit restrukturisasi di BRI sebesar Rp 54,5 triliun.
Menyusut dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 107,2 triliun.
Bank BUMN itu juga memastikan telah menyiapkan pencadangan yang cukup dan memadai.
”Sekarang NPL coverage BRI per Desember 2023 itu 215,27 persen. Lebih dari dua kali dari NPL sudah kami cadangkan. Saya kira itu lebih dari cukup,” ungkapnya.(**)
Empat Tahun Kinerja Restrukturisasi Kredit
- Outstanding sebesar Rp 830,2 triliun.
- Diberikan kepada 6,68 juta debitur.