Tukar Uang Baru di Bank Untuk Lebaran, Ada Ketentuan Yang Harus Dipenuhi

UANG BARU: Salah seorang warga memperlihatan sejumlah uang pecahan baru yang baru saja ditukar di bank. Foto: Disway/RB--

Hal-hal di bawah ini sangat penting sekali untuk mendapatkan perhatian bagi nasabah dan masyarakat yang ingin melakukan penukaran uangnya.  

Salah satunya adalah dengan wajib hadir pada saat di lokasi dan waktu yang sudah dipilih dan tertera di bukti pemesanan.

BACA JUGA:Perbankan Telah Kembali ke Kondisi Normal Terkendali, Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

BACA JUGA:Pasar Industri Fashion Mencapai Rp 225 Triliun, Produk Fashion Desainer Lokal Mendapat Perhatian Pemerintah

Bukti pemesanan tersebut juga harus dibawa dan diserahkan pada saat akan melakukan penukaran.

Bagi yang tidak bisa hadir karena alasan khususnya, penukaran bisa diwakilkan ke orang lain.

Namun, perwakilannya wajib membawa KTP asli nasabah atau masyarakat yang namanya sama dengan yang tertera di bukti pemesanan. 

Pastikan juga uang yang akan dibawa untuk ditukarkan jumlahnya sesuai dengan pemesanan dan sudah dikelompokkan sesuai deng nominalnya masing-masing.

Nah, sekarang anda sudah tahu cara tukar uang baru di bank atau kas keliling bukan? Tunggu apa lagi, daftarkan diri anda sekarang juga sebelum bank atau kas keliling mengakhiri masa layanannya saat menjelang lebaran nanti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan