Kerugian Negara Rp631 Juta Pulih, Dugaan Penyelewengan DD Suban Lanjut Gelar Perkara

KERUGIAN NEGARA: Kerugian Negara (KN) sebesar Rp631 juta dari dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) telah dipulihkan Pemerintah Desa (Pemdes) Suban Kecamatan Semidang Alas. Foto: Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo/RB--

Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH mengatakan bahwa total KN yang dikembalikan sebesar Rp631 juta,

sesuai dengan hasil audit tim auditor Inspektorat Kabupaten Seluma pada November 2023 lalu mengenai Dana Desa (DD) Suban tahun 2019 dan 2020.

Pasalnya, dari total KN Rp631 juta tersebut, mayoritas terdapat temuan dari kegiatan fisik, namun ada juga beberapa temuan administrasi.

BACA JUGA:Hearing DPRD Terkait Kades Dusun Baru, Ini Tanggapan Bupati Seluma

BACA JUGA:Pemgembalian KN Dana BTT Seluma Dicicil Lagi Rp55 Juta, Menyisakan Rp321 Juta Usai Lebaran

Adapun rincian pengembaliannya, Pemdes diberikan waktu 60 hari dan batas akhir pengembalian KN nya yakni 8 Maret lalu. 

Dari waktu yang diberikan saat itu, Pemdes hanya mampu mengembalikan Rp205 juta.

Kemudian selang beberapa hari ternyata Pemdes Suban mengembalikan lagi sebesar Rp150 juta. 

Dan terakhir pada akhir Maret lalu Kasat mendapatkan informasi bahwa Pemdes Suban sudah resmi mengembalikan KN secara utuh tanpa tersisa.

"Untuk kepastiannya kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk mencocokkan informasinya," tegas Kasat Reskrim.

Dalam kesempatan ini pula, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh stakeholder atau lapisan masyarakat Kabupaten Seluma untuk membantu mengawal pembangunan di Seluma.

Salah satu caranya yakni dengan melaporkan jika ada temuan indikasi yang mengarah kepada penyelewengan anggaran yang merugikan negara. 

Jika pengawasan dan pengawalan pembangunan turut dipantau oleh masyarakat, maka kemungkinan besar kerugian negara dapat diminimalisir lantaran pelaku penyelewengan akan takut melakukannya.

"Mari kita kawal bersama pembangunan di Seluma. Semoga kedepannya temuan kerugian negara dapat diminimalisir sehingga pembangunan di Kabupaten Seluma benar benar tepat sasaran dan sesuai rancangan awal," tegas Kasat Reskrim.

Adanya pengembalian KN turut dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, MAk, CGCAE, QRMP pada Senin siang, 1 April 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan