Bidik Dugaan Korupsi Anggaran Rp30 Miliar di Setdakab Mukomuko, Jaksa Periksa Bendahara

DUGAAN KORUPSI: Penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko yang nilainya mencapai Rp30 miliar tengah di selidiki Kejari Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

Terpisah Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH menyampaikan penyidik telah melakukan pemangilan dan memintai keterangan kepada Bendahara di Setdakab Mukomuko.

“Kamarin, 1 April 2024, Bendahara telah kita panggil untuk dimintai keterangannya soal anggaran sebesar Rp30 miliar di Setdakab Mukomuko tahun anggaran 2023 lalu. Yang salah satunya digunakan untuk biaya makan dan minum,” tegansya. 

BACA JUGA:Dirikan Pos Kesehataan, Libur Hari Raya Pelayanan RSUD Mukomuko Terfokus di IGD

BACA JUGA:Cegah PIP Tak Tepat Sasaran, Disdikbud Mukomuko Lakukan Langkah-Langkah Berikut

Selain Bendahara di Setkab Mukomuko. penyidik juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko lainnya untuk diperiksa. 

Diterangkan Kajari, penyidik mulai melakukan penyelidikan anggaran sebesar Rp30 miliar di Setdakab Mukomuko tahun anggaran 2023,

setelah mencium adanya dugaan tipikor pada pos anggaran makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tersebut.

”Hingga saat ini Perkara statusnya masih penyelidikan. Dan para saksi sudah mulai kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya. 

Kajari juga menambahkan adanya indikasi penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Selain itu juga ada beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan lainnya. 

Diungkapkannya, penyidik sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan.

Maka dari itu perkara ini berlanjut, dan akan terus di dalami dengan memanggil para pejabat di Setdakab Mukomuko.

“Yang pastinya tengah kita dalami untuk mencari bukti-bukti dan mengungkap apakah ada perkara dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa di Sekretariat Daerah tersebut,” sampainya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Mukomuko memastikan siap menggeledah Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko jika pejabat yang bersangkutan tidak kooperatif. 

Berkaitan dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan kepada panggilan ASN Setdakab Mukomuko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan