3 Calo DPO Terus Diburu, Perkara Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong

DPO CALO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hingga saat ini masih memburu tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR BRI Unit Tes Lebong, Cabang Curup, dengan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp1,4 miliar. FOTO: Kasi Pidsus Kejari Lebong, --

Pada tahapannya, Persidangan terdakwa Nurul Azmi Riduan sudah masuk ke tahap pembuktian. Sampai saat ini, JPU Kejari Lebong terus menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. 

Untuk lebih memperkuat dakwaan JPU, pekan depan JPU Kejari Lebong, akan kembali menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. 

BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko Belum Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar

BACA JUGA:Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Pungli Uji KIR

Sekedar mengulas, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Terdakwa telah menimbulkan KN Rp 1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan