Dituding Intervensi Perkara Kades Dusun Baru, Ini Penjelasan DPRD Seluma
DENGARKAN: Pemkab Seluma saat mencoba mendengarkan tuntutan warga, dihadiri Polres Seluma.--zulkarnain/rb
BACA JUGA:Anggaran BBM Truk Sampah Tak Cair! Sampah Menumpuk
Yang ada hanya laporan pencemaran nama baik oleh Kades itu sendiri.
"Untuk detailnya dari Polres Seluma akan menjabarkan fakta dan datanya pada hearing kedua nanti.
Termasuk dari Pemkab Seluma yang sebelumnya telah melakukan audit investigasi,"ntegas Samsul.
Pada intinya, DPRD Seluma tidak mau isu ini akan menjadi fitnah karena tidak bisa dibuktikan.
Dan ditakutkan nantinya Bupati Seluma akan memecat seseorang yang belum tentu bersalah.
BACA JUGA: Pabrik Diimbau Tak Terima TBS Sawit H-2 Lebaran, DTPHP Provinsi Bengkulu Beri Alasan
Itulah yang DPRD Seluma akan antisipasi, sehingga nantinya tidak ada keputusan yang cacat dan berimbas SK Bupati Seluma yang kembali digugat ke PTUN dan kalah seperti beberapa kasus sebelumnya.
"Sejauh ini pun usulan dari BPD Dusun Baru belum ada, informasinya juga dari BPD Dusun Baru juga terjadi dualisme sehingga akan kita dalami juga nanti kepastiannya," pungkas Samsul.
Sebelumnya koordinator lapangan (Korlap) aksi demo ini, Yoyon Putra mengatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat atas ingkar janjinya Pemkab Seluma dalam menangani kasus ini.
Yoyon mewakili warga yang demo juga mengaku menyesali adanya intervensi dari DPRD Seluma terhadap permasalahan ini dan menganggap DPRD Seluma berat sepihak.
BACA JUGA:Soal Mutasi Awal Januari, Dewan Kirim Surat ke Bupati Rejang Lebong
Karena DPRD Seluma melakukan hearing/rapat dengar pendapatan (RDP) hanya mengundang pihak Ibran, tanpa mengundang pihak lainnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Warga Desa Dusun Baru yang merasa dirugikan atas ulah Kades.
"Kami tetap menuntut hal yang sama, yakni Bupati harus segera mengeluarkan SK pemberhentian Kades Ibran, jangan ditunda-tunda lagi karena sudah meresahkan warga,"ungkap Yoyon saat demo berlangsung.
Diungkapkan Yoyon, aksi ini dilakukan karena warga menganggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengingkari janjinya terkait akan memberhentikan Kepala Desa (Kades) Dusun Baru yang sudah meresahkan warga setempat.