Audit Tuntas, Bengkulu Utara Kembali Target Opini Wajar Tanpa Pengecualian
EXIT MEETING : Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian saat mengikuti exit meeting tanda tuntasnya audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan di Bengkulu Utara. FOTO: DOK/RB--
Hal ini atas dukungan jajaran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan audit tersebut.
“Maka kami sangat berterimakasih atas dukungan yang diberikan, baik itu dalam bentuk data maupun klarifikasi yang sudah diberikan pada tim auditor sehingga tidak ada hambatan selama pelaksanaan audit,” terangnya.
Sekadar mengetahui, pasca audit yang dilakukan saat ini, biasanya Badan Pemeriksa Keuangan akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LPH dan opini dua bulan kedepan.
Setelah itu, pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk pelaksanaan atau tindak lanjut hasil audit berdasarkan LHP tersebut.
Setelah menerima LHP, Pemda Bengkulu Utara akan menyerahkan pada tim pelaksanaan tindak lanjut atas hasil audit tersebut yang akan melakukan pengawasan pada seluruh OPD yang terkait dengan hasil audit tersebut.