40 Persen Hibah Pilkada Seluma Masuk Rekening KPU dan Bawaslu, Segini Jumlahnya
AKTIFITAS: Bupati Seluma bersama forkopimda, KPU dan Bawaslu saat pemusnahan logistik pemilu beberapa waktu lalu.--zulkarnain/rb
BACA JUGA:Dukungan Mengalir untuk 2 Srikandi Maju Pilkada, Siapa Saja Sosoknya?
Rinciannya yakni KPU Seluma disalurkan Rp5 miliar dan Bawaslu Seluma Rp500 juta.
Angka tersebut nilainya di bawah NPHD antara Pemkab dan KPU Bawaslu lantaran kondisi keuangan daerah yang terbatas. Sehingga baru tersalurkan di 2024.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma, Dadang Kosasih, MT memastikan seluruh sisa dana hibah yang belum terbayarkan akan disalurkan pada tahun ini menggunakan APBD murni 2024.
"Pada APBD 2024, 100 persen harus dibayarkan demi kelancaran tahapan Pilkada Seluma," tegas Dadang Kosasih.
BACA JUGA:Open House Lebaran Ke 3, Salat Id Berpeluang Serentak
Dadang mengaku Pemkab siap untuk memproses pencairan sisa dana hibah untuk KPU Seluma dan Bawaslu Seluma.
Namun dengan catatan, kedua lembaga tersebut haruslah melaporkan realisasi dari anggaran yang sebelumnya sudah disalurkan.
Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu ke Kesbangpol Seluma.
"Jadi bisa diajukan kembali jika keduanya telah menyampaikan realisasi penggunaan anggaran yang sebelumnya telah disalurkan," ujar Dadang Kosasih.
BACA JUGA:PT Kilang Pertamina Internasional Tingkatkan Kapasitas Kilang Minyak, Ini Beberapa Strateginya
Untuk diketahui, penandatanganan NPHD telah dilakukan oleh Pemkab Seluma bersama Bawaslu Seluma dan KPU Kabupaten Seluma dilakukan pada Selasa 14 November 2023 lalu.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Seluma tersebut, dihadiri oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, DPRD Seluma, KPU Seluma dan Bawaslu Seluma.
Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengatakan adanya NPHD mengikuti amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan.