Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Dilarang, Ini Penjelasannya

KENDARAAN DINAS: Sejumlah kendaraan dinas tampak terparkir di kompleks perkantoran. Arie Saputra Wijaya/RB--

Dia menjelaskan bahwa beberapa ruas jalan, termasuk Jalan Soeprapto yang sebelumnya berada di bawah

kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu namun kini dikembalikan ke Kabupaten Rejang Lebong, telah diperbaiki menggunakan sistem tambal sulam.

Jalan tersebut memiliki panjang sekitar 2 kilometer.

Di samping itu, dia juga menyebutkan beberapa ruas jalan lain yang telah diperbaiki dengan sistem tambal

sulam, antara lain Jalan Pramuka di Kelurahan Air Bang, Jalan Setia Karya di Kelurahan Sidorejo,

dan Jalan Sapta Marga di Kelurahan Air Putih Baru, yang berada di Kecamatan Curup Selatan.

"Perbaikan jalur mudik sudah selesai dilakukan, sehingga pemudik Lebaran yang melintasi kota tidak perlu khawatir terjebak di jalan rusak, karena kondisinya sudah dalam keadaan mulus," tambah Roni.

Menurutnya, perbaikan jalur mudik di wilayah Kabupaten Rejang Lebong tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten setempat,

tetapi juga oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, terutama di jalan yang berada dalam kewenangan provinsi.

Sementara perbaikan jalan nasional di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dilakukan oleh pihak Balai Jalan.

Dengan adanya perbaikan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Provinsi Bengkulu,

serta pihak Balai Jalan di wilayah tersebut, diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pemudik yang melintasi Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya.

"Dengan upaya perbaikan yang dilakukan ini, diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi pemudik dan wisatawan yang berencana berkunjung ke Rejang Lebong selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah nanti," demikian Roni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan