Semua Dibayar, Laporan ke Posko THR Nihil
NIHIL: Hingga posko pengaduan ditutup, Disnakertrans tidak menerima satupun laporan masalah pekerja tidak dapat THR. -- Muharista Delda/RB
BACA JUGA:H-2 Lebaran, Volume Kendaraan Naik 50 persen
Dipertegasnya, pembayaran THR oleh perusahaan sudah harus direalisasikan kepada seluruh karyawannya paling lambat H-7 lebaran.
Untuk nilainya bervariasi disesuaikan dengan gaji bulanan yang dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan yang dipekerjakan.
‘’Namun sebagai rambunya telah ditetapkan besaran THR untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan ke atas, minimal senilai 1 bulan gaji penuh,’’ jelas Kopli.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, hanya berhak menerima THR senilai 60 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.
BACA JUGA:Kamu Ingin Investasi Emas? Ini 4 Kelebihan dan 4 Kekurangan Investasi Emas
Diketahui, nihilnya laporan masalah THR ke Pemkab Lebong tidak lepas dari upaya maksimal yang dilakukan Dianakertrans yang salah satunya melalui aksi jemput bola.
Setelah Disnakertrans menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Lebong terkait kewajibannya membayarkan THR kepada seluruh karyawannya, petugas dari Disnakertrans juga memantau langsung ke lapangan.
Pemberian THR secara penuh kepada para tenaga kerja adalah bentuk tanggung jawab atau kepedulian perusahaan terhadap seluruh karyawannya yang hendak melaksanakan hari raya keagamaan.
Ketika dilanggar, artinya perusahaan bersangkutan tidak hanya sebatas melanggar peraturan pemerintah, namun juga dapat diasumsikan tidak peduli terhadap nasib karyawannya.
BACA JUGA:Banjir Kepahiang, Pemotor Nyaris Hanyut di Konak, 1 Klinik Kesehatan Terendam
Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan perusahaan satu kali dalam setahun yang pembayarannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing karyawan yang dipekerjakan.
Mengenai besaran THR yang diberikan, harus disesuaikan dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Namun perusahaan bisa juga menerapkan sendiri besaran THR keagamaan melalui aturan internal perusahaan.
Tetapi perusahaan hanya boleh menerapkannya jika pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat perusahaan, nilainya lebih besar dari THR yang ditetapkan pemerintah.