Jaksa Terima SPDP Tersangka Pungli Jembatan Timbang
TERSANGKA: 3 tersangka Pungli Uji KIR dihadirkan saat release penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. --FIKI/RB
BACA JUGA:Jasa Raharja Buka Layanan Selama Libur Lebaran, Simak Penjelasannya
“Jadi uang pungli itu ditukar dengan kupon.
Jadi sopir truk itu harus membeli kupon di rumah makan dekat sana.
Setelah beli kupon baru mereka bisa masuk ke jembatan timbang.
Seharusnya masuk kedalam jembatan timbang itu gratis untuk nimbang.
BACA JUGA:Tindak Pemilik Ram Sawit Ilegal di Mukomuko
Apabila dia kelebihan tonase seharusnya mereka tilang,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji Kir di Bengkulu.
Ketiganya berinisial, WH (42), HA (40) dan FR (43).
Ketiganya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang bertugas di Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding JIalan Raya Curup Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Distan Mukomuko Pastikan Stok Daging Segar Jelang Idul Fitri, Ini Daftar Harga Daging Terkini
Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, saat press release di Polda Bengkulu, Rabu 27 Maret 2024 lalu menyebutkan, bahwa ke 3 tersangka diamankan karena terjarjarimg Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan Pungli uji Kelayakan KIR.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berupa uang R3,6 juta," kata Direskrimsus.
Modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.
Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan.