Jaksa Terima SPDP Tersangka Pungli Jembatan Timbang

TERSANGKA: 3 tersangka Pungli Uji KIR dihadirkan saat release penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. --FIKI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, SH., MH mangatakan, saat ini mereka sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji KIR.

Kasus ini menyeret tiga tersangka. Yakni  WH (42), HA (40) dan FR (43). 

Ketiganya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Mereka bertugas di  Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding, Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Jaksa Kasasi Vonis Lepas Mantan PPK Jembatan Menggiring, Perkara Korupsi Proyek Penggantian Jilid II

“SPDP Pungli uji KIR sudah kita terima seminggu yang lalu,” singkat Rozano.

Saat ini Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji KIR.

“Mereka inikan di bawah Balai yang ada di Kementerian Perhubungan,” ujar Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan.

Saat ini, Unit Tipikor Ditreskrimum Polda Bengkulu juga masih mendalami sudah berapa lama ke 3 tersangka melakukan aksi Pungli tersebut. 

BACA JUGA:Jalan Batik Nau Bengkulu Utara Terbelah Abrasi, Antisipasi Kecelakaan, Polisi Tambah Pembatas Jalan

“Karena mereka ini tertangkap tangan, artinya yang bisa kita buktikan yang saat ini.

Tapi saya yakin, kegiatan itu sudah lama dilakukan para tersangka.

Karena sudah banyak aduan dari sopir truk dan masyarakat sekitar,” tuturnya.  

Dilanjutkan Direskrimsus, berdasarkan keterangan tiga tersangka bahwa kegitan Pungli yang mereka lakukan secara terorganisir dan terencana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan