2026 Pemkab Rejang Lebong Rawan Bangkrut, TKD Disunat, Defisit Bengkak
GAWAT: Pemangkasan TKD mengharuskan Pemkab Rejang Lebong menempuh kebijakan yang solutif.--Muharista Delda/RB
BACA JUGA:DD dan ADD Tahap 2 untuk 22 Desa di Kabupaten Lebong Terancam Tak Cair
Cara lain untuk meminimalisir potensi kebangkrutan, mau tidak mau Pemkab Rejang Lebong harus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibebankan memungut PAD harus bekerja lebih esktra.
Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Putra Mas Wigoro, SH, MH, M.AP mengatakan, seluruh OPD pemungut PAD harus benar-benar berinovasi dalam menggali potensi baru PAD.
Mengingat masih sangat banyak peluang penerimaan daerah yang belum tergarap.
BACA JUGA:Progres Baru 30 Persen, Pembangunan Puskesmas Dikebut Siang-malam
“Seperti penggarapan lahan milik Pemkab oleh masyarakat yang selama ini tidak dipungut sewa, termasuk potensi wisata yang ada di desa, padahal semua itu merupakan potensi PAD,” kata Putra.
Begitu juga dengan pengelolaan PAD yang selama ini sudah ditetapkan dan belum terealisasi optimal, harus ditingkatkan.
Bentuknya dengan memperketat sistem pengawasan guna meminimalisir kebocoran PAD dari pengelola yang selama ini diyakini masih sering terjadi.