2027 Tanpa ODOL, Pelanggaran Langsung Ditindak
SOSIALISASI: Satlantas Polres Seluma, BPTD Kelas II Bengkulu dan Disperkimhub Seluma menggelar sosialisasi kendaraan ODOL. --FIKI/RB
SELUMA, KORANRB.ID - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma, Kamis pagi, 15 Oktober 2025 menggelar sosialisasi terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Simpang Enam Tais, Kabupaten Seluma.
Sosialisasi tersebut, dilakukan dalam rangka penindakan kendaraan ODOL di 2027 mendatang.
Sebab, di tahun 2027 Satlantas Polres Seluma menargetkan zero ODOL di Kabupaten Seluma.
“Hari ini kami bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu dan Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma menggelar sosialisasi ODOL,” kata Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos., M.Si.
BACA JUGA:Dana Tranfer ke Daerah Dipangkas, Bupati Arie Temui Menteri PU Ajukan Pembangunan Infrastruktur
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka pelanggaran muatan berlebih yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bengkulu.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi terkait ODOL ini sampai pertengahan tahun 2026 nanti, sebelum dilakukan penindakan penuh pada tahun 2027,” ujar Dinda.
Menurut Dinda, sosialisasi ini juga bertujuan agar para pelaku usaha angkutan barang dapat melakukan penyesuaian lebih awal terhadap aturan baru yang melarang kendaraan bermuatan dan berdimensi melebihi standar.
BACA JUGA:Hingga September, Ada 669 Peristiwa Pernikahan
“Pemerintah tidak ingin langsung melakukan penindakan tanpa memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi,” katanya.
Lebih lanjut, Dinda menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ODOL tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten Seluma saja, melainkan juga di berbagai daerah lain di Provinsi Bengkulu.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di sejumlah kabupaten dan kota di Bengkulu.
Hari ini kami hadir di Kabupaten Seluma, dan selanjutnya akan berlanjut ke daerah lainnya agar seluruh wilayah memahami dan siap terhadap penerapan aturan ODOL di tahun 2027 mendatang,” tutupnya.