Polisi Selidiki Asal Sabu 1 Kg, di Rutan Gagal Diselundupkan, Begini Kronologisnya
TERSANGKA: Para tersangka saat digelandang ke sel tahanan Mapolda Bengkulu, kemarin, 19 April 2024. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Rutan Kelas IIB Bengkulu, atau biasa disebut Rutan Malabero.
Personel Dit Resnarkoba Polda Bengkulu bekerjasama dengan petugas Rutan melakukan pengungkapan peredaran gelap sabu yang diduga memiliki jaringan nasional.
Setidaknya setengah kilogram lebih sabu senilai Rp1 miliar berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Terungkapnya jaringan pengedar sabu jaringan nasional yang beroperasi di Provinsi Bengkulu ini,
BACA JUGA:Warung di Jalan Bumi Ayu Kota Bengkulu Dibobol, Pemilik Duga Kuat yang Lakukan Anak Tetangganya
BACA JUGA:Yakin Tak Bersalah, Terdakwa Perkara Jas Kaur Minta Bebas, Begini Tanggapan JPU
karena petugas Rutan Kelas IIB Bengkulu berhasil mengagalkan penyelundupan.
Awalnya petugas jaga Rutan Kelas IIB Bengkulu, mengamankan pengunjung berinsial AM (29) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
AM diamankan berkisar pukul 09.00 WIB, Rabu, 27 April 2024.
“Petugas jaga Rutan ini mencurigai gerak gerik AM. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas mencurigai bungkus rokok yang ada di kantong celananya.
BACA JUGA:SPJ Fiktif Catering Setwan Seluma Capai Rp1 Miliar, JPU Hadirkan 4 Saksi dalam Persidangan
BACA JUGA:Warung di Pantai Panjang Dimasuki Pencuri, 3 Hp dan Uang Rp600 Ribu Raib
Setelah dibuka kotak rokok itu berisikan 2 paket sabu, setelah pengeladahan terus dilakukan petugas Rutan kembali menemukan 2 paket sabu kecil di dalam tas dan 5 butir pil ekstasi,” terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK, saat jumpa pers di Aula Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Jumat, 19 April 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lantas AM mengakui bahwa barang haram tersebut