4 BBI Tidak Berfungsi Maksimal, Distankan Rejang Lebong Lakukan Inventarisasi

Kepala Distankan Rejang Lebong, Amrul Eby.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong melakukan peninjauan terhadap hambatan-hambatan yang menghambat pengembangan 4 Balai Benih Ikan (BBI).

Menurut Kepala Distankan Rejang Lebong, Amrul Eby, saat ini di Kabupaten Rejang Lebong terdapat 4 BBI yang saat ini beroperasi.

Yakni BBI Belumai di Kecamatan Padang Ulak Tanding, BBI Babakan Baru di Kecamatan Bermani Ulu, BBI Rimbo Recap dan BBI Dusun Baru di Kecamatan Curup Selatan.

“Kita melakukan inventarisasi terhadap seluruh BBI yang ada di wilayah kita. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala di masing-masing BBI hingga sampai saat ini tidak maksimal dalam melakukan fungsinya,” ungkap Eby.

Dijelaskan Eby, setelah pandemi Covid-19 melanda, pengembangan BBI terhenti karena sebagian besar anggaran pembangunan dialihkan untuk penanganan Covid-19.

BACA JUGA:Bupati Syamsul, Wabup Hendra dan Ketua DPD PAN Fikri Pastikan Maju Pilkada Rejang Lebong

Dengan melakukan inventarisasi masalah ini, ia berharap dapat menggunakan hasilnya sebagai bahan evaluasi dan untuk mengusulkan anggaran yang optimal guna meningkatkan kinerja BBI di masa mendatang.

“Salah satu kendala utama dalam optimalisasi BBI adalah terbatasnya anggaran. Oleh karena itu, pihak terkait akan berupaya untuk mencari anggaran dengan melakukan pendekatan ke pusat serta mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu,” terang Eby.

Untuk meningkatkan fungsi BBI, pada tahun 2023 Distankan Kabupaten Rejang Lebong telah membeli 2.400 ekor indukan ikan nila.

Meskipun sudah mulai menghasilkan benih ikan, namun hasilnya belum mencapai tingkat maksimal.

Benih ikan yang dihasilkan BBI ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan benih ikan bagi kelompok tani perikanan di beberapa kecamatan di Rejang Lebong.

Selain itu, benih ikan juga akan digunakan dalam program penebaran ikan di perairan umum (restocking) untuk mendukung populasi ikan di daerah tersebut.

Guna meningkatkan produksi ikan air tawar di Kabupaten Kepahiang, yang mana belakangan ini potensi ikan air tawar semakin berkurang.

BACA JUGA:Undang-undang Baru, Kades Tak Bisa Lagi Pecat Perangkat Desa, Ini Alasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan