PPPK Wajib Tahu, Ini Sebab PPPK Bisa Dipecat dan Berikut Cara Menggugatnya

PPPK Wajib Tahu, Ini Sebab PPPK Bisa Dipecat dan Berikut Cara Menggugatnya. (Tri Shandy Ramadani/koranrb.id)--

KORANRB.ID -  Meskipun diangkat dengan surat keputusan kontrak lima tahun, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa saja dipecat kapan saja.

Ini lantaran keberadaan dan kinerja PPPK akan terus dilakukan evaluasi setiap tahunnya.

Berbeda dengan PNS yang harus menempuh proses panjang terkait pemberhentian, PPPK dinilai cenderung lebih mudah diberhentikan jika dinilai melanggar kontrak kerja.

Bahkan jika PPPK diberhentikan PPPK tidak akan menerima uang pensiun seperti yang didapatkan PNS.

BACA JUGA:Siapkan Rp73 Miliar untuk PPPK di Kota Bengkulu, Ini Tunjangan yang Didapat

Layaknya PNS, ada dua kategori pemberhentian pada PPPK masing-masing Pemberhentian dengan hormat, Pemberhentian Tidak Atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Berikut penjelasannya :

1. Pemberhentian Dengan Hormat
Pemberhentian dengan hormat bisa dilakukan jika masa kontraknya berakhir dengan jangka waktu kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Berikutnya karena meninggal dunia dan terakhir karena permintaan sendiri.

Biasanya mundur dengan permintaan sendiri karena PPPK ingin maju dalam perebutan jabatan yang bersifat elektroat seperti Pilkada, ataupun Pilleg.

Sebab terakhir adalah karena perampingan organisasi yang dilakukan pemerintah sehingga tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja PPPK.

BACA JUGA:PPPK Seluma Sabar Ya! Sekda Sedang Upayakan Mei Ini Sudah Terima SK

2. Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri

Pemberhentian dengan tidak hormat bisa dilakukan pada PPPK jika
a. Dipenjara berdasarkan keputusan hukum yang tetap dan mengikat
b. Melakukan pelanggaran disiplin berat
c. Tidak memenuhi target kontrak kerja pemerintah
3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
a. Melakukan penyelewengan atas Undang-undang dasar dan Pancasila
b. Dihukum penjara terkait dengan kejahatan jabatan atau tindak pidana korupsi
c. Menjadi Anggota atau Pengurus Parpol
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan