Pemerintah Revisi Lagi Aturan Barang Impor, Berikut Dua Pertimbangannya

SAMPAIKAN: Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat, 18 Mei 2024. FOTO: Jawapos/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah telah kembali merevisi aturan barang impor yang berlaku di Tanah Air. 

Hal ini ditandai dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang secara efektif berlaku pada Jumat, 17 Mei 2024.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dalam hal ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan Ad Interim, mengumumkan Permendag terbaru yang merupakan revisi atas Permendag 36/2023 juncto 3/2024 juncto 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024.

Alasan diterbitkannya aturan ini untuk menyelesaikan kedua permasalahan terkait masuknya barang impor. 

BACA JUGA:Industri Semen Over Kapasitas, Pemerintah Diminta Tidak Keluarkan Izin Pabrik Baru

BACA JUGA:Tie Die, Corak Warna Zaman Kuno yang Kembali Populer

Yakni, kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.

Dia menjelaskan, dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya diperketat dalam Permendag 36/2023 juncto 7/2024. 

Relaksasi itu berlaku untuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.

BACA JUGA:Begini Proses Pembuatan Sumur Bor serta Bahaya Besar yang Mengintai Jika Lalai

BACA JUGA:Suzuki Jimny, Mobil Jip Tua yang Masih Banyak Diminati

Bahkan, untuk komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga,  maupun katup hanya perlu mengurus laporan surveyor (LS) impor, tanpa perlu adanya persetujuan impor (PI).

"Jadinya, komoditas yang di dalam permendag tersebut dikembalikan ke Permendag 25 yaitu hanya perlu laporan daripada survei (LS) terhadap empat komoditas tersebut," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan