KPK Keluarkan SE PPDB, Ingatkan Panitia Tidak Menerima Sesuatu dari Wali Murid

KPK keluarkan SE PPDB, ingatkan panitia tidak menerima sesuatu dari wali murid --ABDI/RB

KORANRB.ID - KPK keluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan perilaku koruptif dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Panitia seleksi PPDB baik ASN maupun Non ASN dilarang menerima apapun dari wali murid selama proses pendaftaran.

Imbauan itu tak terlepas dari temuan hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2023 oleh KPK.

Di mana sekitar 2,24 persen sekolah menunjukkan praktik pungutan tidak resmi.

BACA JUGA:Soroti PPDB 2024, Dewan Akan Panggil Dikbud, Zainal: Sebelum Ada Kecurangan

BACA JUGA:PPDB SD dan SMP di Kabupaten Lebong Dimulai 27 Juni

"Yang umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan," terang Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati. 

KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.

Sehingga melalui SE tersebut KPK mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

"Surat ini berlaku untuk ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik," katanya.

BACA JUGA:Peluang Kecurangan PPDB Tetap Ada, Sekolah Diingatkan Patuhi Aturan

BACA JUGA:Dewan Provinsi Minta PPDB SMA/SMK Lebih Transparan

KPK melarang mereka menerima pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Peringatan KPK dalam SE ini berlaku saat pra pelaksaan, pelaksaan, dan pasca pelaksaan PPDB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan