Dinas PMD Bengkulu Tengah Proses SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD 8 Tahun
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Donal FOTO: DOK/RB--
BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah sedang memproses SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawartan Desa (BPD), dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Untuk diketahui, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD di Indonesia menjadi 8 tahun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pengesahan Raperda PDRD Lamban, Realisasi PAD Baru Capai 11 Persen
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan, sebelum UU Nomor 3/2024 disahkan, jabatan kades hanya 6 tahun. Dan hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
Setelah berlakunya UU Nomor 3/2024, terhitung 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
“Saat ini kami sedang mengurus SK perpanjangan jabatan seluruh kades dan BPD di Bengkulu Tengah,’’ ujarnya.
Di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat 142 desa yang tersebar di 11 kecamatan.
BACA JUGA:Masih Kurang 1.133 Bidang Tanah Ikut PTSL , Target 2.700 Sertifikat Gratis di 9 Kecamatan
Dari 142 tersebut, Dinas PMD sedang memproses perpanjangan SK kades dan BPD 138 desa.
Sedangkan 4 desa lainnya, SK perpanjangannya belum diproses. Yakni
Desa Pematang Tiga, Desa Pematang Tiga Lama, Desa Genting Dabuk dan Desa Pungguk Beringin.
“Karena 4 desa itu masih dijabat oleh Pjs Kades. Jadi yang kita proses saat ini 138 desa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Miliki Potensi Bagus, DKPP Bengkulu Tengah Akan Kembangkan Perikanan
Hendri Donal menegaskan, dikarenakan SK yang diterbitkan nantinya merupakan SK perpanjangan, maka tidak akan dilakukan pelantikan kembali, hanya penyerahan SK saja.