Kenali Perbedaan Status Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota
Pernahkah anda mendengar bahwa setiap jalan lintas memiliki status yang berbeda beda?--
KORANRB.ID - Pernahkah anda mendengar bahwa setiap jalan lintas memiliki status yang berbeda beda?
Misalnya jalan berstatus nasional, jalan provinsi hingga jalan kabupaten / kota. Padahal jika dilihat tidak ada perbedaan mencolok diantara jalan tersebut.
Ini perbedaan makna dan fungsi status jalan, agar anda dapat mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas penguasaan jalan tersebut.
Jalan Nasional, merupakan jalan yang menjadi bagian dari jaringan jalan utama yang menghubungkan ibu kota negara dengan ibu kota provinsi, ibu kota provinsi dengan ibu kota provinsi lain, serta antaribu kota provinsi dengan pelabuhan, bandar udara, dan simpul transportasi strategis lainnya.
BACA JUGA:Bahaya! Segera Lakukan Ini Bila Warna Urinmu Keruh, Jangan Disepelekan
Fungsinya untuk menghubungkan antarprovinsi dan mendukung transportasi nasional, memastikan mobilitas dan konektivitas yang efisien di seluruh negara.
Mendukung aktivitas ekonomi utama seperti distribusi barang dan jasa antarwilayah, memungkinkan perdagangan antarprovinsi dan akses ke pasar internasional melalui pelabuhan dan bandara.
Memfasilitasi pergerakan orang dan barang secara cepat dan efisien, yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nasional.
Jalan nasional dikelola dan dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Memiliki standar kualitas yang tinggi, seringkali melibatkan pembangunan dan pemeliharaan yang lebih intensif untuk memastikan jalan dapat menahan volume lalu lintas yang tinggi dan beban berat kendaraan.
BACA JUGA:Menjaga Daya Tahan Tubuh, Ini 7 Manfaat Tape Singkong untuk Kesehatan
Contoh jalan status nasional yakni jalan lintas sumatra, yanh menghubungkan beberapa kota/kabupaten di Pulau Sumatra, dari Lampung hingga Aceh.
Jalan provinsi, adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, serta jalan yang menghubungkan pusat kegiatan regional dan strategis dalam wilayah provinsi.
Fungsinya untuk menghubungkan antarwilayah dalam satu provinsi, memastikan mobilitas yang baik di tingkat provinsi dan mendukung kegiatan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.