Vonis 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan

MENDENGARKAN: 12 terdakwa BTT Seluma, tertunduk setelah mendengarkan vonis hakim. --WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Festival Gurita Bulan Ini Digelar, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkab Kaur

Jadi melihat itulah hakim memutuskan kurungan 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta subsider 1 bulan, dan kami hormati itu," terang Made.

Dikatakan hakim, vonis kurungan penjara itu dihitung sejak para terdakwa ini ditahan.

Sehingga para terdakwa tidak lama lagi akan bebas.

"Kita menerima vonis dari majelis hakim dan sekitar 2 bulan lagi para terdakwa akan bebas dan kami turut senang," jelas Made.

BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkab Kaur Rampung Dibayarkan, Pemkab Kaur Ingatkan Kegunaannya

Di tempat terpisah JPU pengganti, Dian, SH menyampaikan bahwa dari JPU menerima putusan hakim. Mengingat juga PH sudah menerima putusan tersebut.

"Kalau PH menerima maka juga akan menerima,” tutup Dian.

Sebagaimana diketahui, Selasa 11 Juni 2024, hakim ketua Fauzi Isra, SH, MH membacakan putusan terhadap perkara dugaan korupsi BTT Seluma.

“Demi keadilan terdakwa dengan sah dan menyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindakan memperkaya diri sendiri akan di jatukan hukuman yang adil,” kata Fauzi membacakan putusan.

BACA JUGA:Puluhan Personel Satpol PP Ikuti Diklatsar untuk Perkuat Penegakan Peraturan Daerah

Ke-12 terdakwa divonis dengan Pasal 3 jo Pasal 18 huruf  a, huruf b ayat 2 ayat ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

Putusan pertama dibacakan untuk terdakwa Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib kemudian dilanjutkan dengan vonos 11 terdakwa BTT Seluma lainnya.

Hakim memutuskan Mirin Najib dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang, dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. 

Kemudian mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan