Vonis 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan
MENDENGARKAN: 12 terdakwa BTT Seluma, tertunduk setelah mendengarkan vonis hakim. --WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Samsat Rejang Lebong Kumpulkan Rp7,5 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor
Hakim memutuskan Pauzan Aroni dengan sah dan menyakinkan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Kemudian Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara subsidar 1 bulan dan denda Rp50 juta serta di bebankan mengembalikan uang kerugian negara Rp.750 juta.
Kemudian Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara serta biaya pengganti kerugian negara Rp138 juta.
Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari Sofian Efendi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp20 juta subsidair 1 bulan penjara serta biaya pengganti Rp159 juta.
BACA JUGA:Seleksi CASN Pemrov Bengkulu Tinggal Tunggu Juklak dan Juknis, Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara dan biaya pengganti kerugian negara Rp78 juta.
Direktur CV. Permata Group, Sugito dijatuhi hukuman 1 tahun denda Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara, serta biaya pengganti kerugian Negara Rp102 juta.
Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo 1 tahun denda Rp50 juta 1 bulan. Serta biaya pengganti kerugian negara Rp30 juta.
Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi menjutukan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Cagub Bengkulu Masih Tunggu Keputusan DPP Parpol, Ini Perkembangannya
Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan serta biaya pengganti Rp17 juta.
Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dijatuhi hukuman 1 tahun denda Rp50 juta serta membebankan mengganti kerugian negara Rp750 juta.
Direktur CV. Defira, Suparman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.
Putusan hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang berbeda-beda.