Vonis 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan
Editor: Ade Haryanto
|
Selasa , 11 Jun 2024 - 22:39
MENDENGARKAN: 12 terdakwa BTT Seluma, tertunduk setelah mendengarkan vonis hakim. --WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Banyak Ajukan Pindah Tugas ke Daerah Lain, Bengkulu Tengah Kekurangan Tenaga ASN
Seperti Mirin Najib dituntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kemudian Fauzan aroni selaku kabid rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD seluma terbukti sesuai dengan Pasal 3 pada dakwaan subsidair, dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.