Provinsi Bengkulu Komitmen Wujudkan Transformasi Pelayanan Kesehatan
Gubernur Bengkulu Prof. Dr. Rohidin Mersyah, MMA menyerahkan sertifikat kepada tenaga kesehatan di Bengkulu dalam acara peringatan HKN beberapa waktu lalu.--antara
Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen terus menghadirkan transformasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat provinsi berjuluk Bumi Rafflesia tersebut.
"Jadi arahan Pak Menteri jelas sekali ada perubahan paradigma transformasi pelayanan kesehatan yang luar biasa, ada beberapa elemen perubahan yang sangat mendasar menjadi komitmen kami bersama terkait kesediaan tenaga kesehatan, alat-alat kesehatan, termasuk biaya habis pakai dan sebagainya," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan hal itu dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke 59 pada Senin, 13 November 2023.
BACA JUGA:Indonesia Perlu Pertumbuhan 6-7 Persen Agar Jadi Negara Maju
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menekankan, transformasi pelayanan kesehatan saat ini harus menjadi komitmen pemerintah daerah karena kesehatan menjadi kebutuhan bersama seluruh lapisan masyarakat.
"Ini harus ada sebuah transformasi yang mendasar, pelayanan kesehatan jauh lebih baik, dan ini harus menjadi komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena kami sadari betul kesehatan ini menjadi kebutuhan kita bersama," ucap Rohidin.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah meminta fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu tidak lagi melakukan pembatasan waktu rawat inap bagi pasien BPJS JKN. Hal tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Enam Tokoh
Rohidin mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Provinsi Bengkulu hingga 1 September 2023 sudah mencapai angka 98,02 persen.
Menurut dia dengan upaya daerah telah mendaftarkan warganya tentu harus diiringi dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari jaminan BPJS JKN.
"Selain tidak ada lagi waktu pembatasan, juga obat dan bahan-bahan kesehatan itu harus tersedia, kemudian tidak ada istilahnya tidak ditangani, atau tidak dikover sehingga tidak bisa dilayani, tidak ada lagi seperti itu," ujar Rohidin.(*)