Pensiunan ASN Siap Mendekam di Penjara Usai Ditangkap Polisi Kasus Persetubuhan Anak
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK. --Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Akibat ulah melakukan hubungan intim dengan anak dibawah umur dan tak lain masih sepupunya, oknum pensiunan ASN yakni Bs (60) menyatakan siap mendekam di penjara.
Warga Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan ini sebelumnya ditangkap Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan lantaran dilaporkan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Adapun kejadian tersebut Senin, 8 April 2024 di Desa Gelumbang. Terduga pelaku melakukan tindakan terhadap anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar sebut saja, Mawar (13).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, dalam perbuatannya Bs menyuruh korban untuk mengambil uang dan menemuinya di Desa Gelumbang. Saat itu pula si korban ditemani oleh temannya.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Kampanyekan Olahraga Penting Untuk Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Gandeng Perusahaan Jepang Bangun SDM Industri Kompeten
Namun teman korban disuruh untuk menunggu di atas motor. Saat korban menemuinya, saat itulah aksi bejat dilakukan.
Tidak terima atas kejadian tersebut orang tua korban \melaporkan kejadian ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Susilo mengungkapkan kronologis penangkapan Senin, 24 Juni 2024.
Saat itu tim totaici Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan terlapor yang sedang berada di rumahnya di Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna.
Gerak cepat, akhirnya Tim Totaici menuju ke tempat persembunyian terlapor dan mengamankannya.
BACA JUGA:Air Nira Dijual Bebas,Pemerintah Sebut Merusak Masa Depan Generasi Muda
BACA JUGA:Korban Masuk Rumah Sakit, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polres Bengkulu Selatan
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan lanjut pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.