Terdakwa Samisake Eksepsi, PH Sebut Dakwaan Bertentangan

SIDANG : Sidang dakwaan terdakwa korpsi Samisake di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB--

Untuk terdakwa yang telah mengembalikan KN terebut, diantaranya AM mengembalikan Rp 156 juta, RH mengembalikan Rp 58 jutam, JN mengembalikan Rp 1,9 juta dan ZP mengembalikan Rp 26 juta. Total pengembalian KN sementara terhitung Rp 240 juta. (eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan