Perpanjangan Jabatan, 960 Anggota BPD Dikukuhkan

BERLANGSUNG: Bupati saat mengukuhkan anggota BPD di GSG Selasa, 30 Juli 2024.-- RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sebanyak 960 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan ulang, seiring dengan penambahan jabatan mereka.

Pengukuhan ulang jabatan anggota BPD ini dilakukan oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, di Gedung Sentra Kuliner (GSG) Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, pengukuhan anggota BPD tersebut merupakan  amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa jabatan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. 

BACA JUGA:Loka POM Rejang Lebong Awasi Makanan dan Minuman Berbahaya di Sekolah

Artinya dari masa jabatan sebelumnya 2019-2025 menjadi 2019-2027.

Tentunya dengan perubahan ini diyakani mampu menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dengan Pemerintah Desa (Pemdes).

Dikarekana BPD dan Pemdes adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Selamat atas penambahan jabatannya, tingkatkan kinerjanya. Hubungan dengan Pemdes juga harus lebih harmoni," ucap Bupati.

BACA JUGA:Sudah Lama Rusak, Gedung Dinas Dukcapil Direhab

Disampaikan Bupati, penambahan masa jabatan ini adalah kabar baik. 

Pasalnya, anggota BPD sekarang bisa lebih lama mengemban jabatannya yang artinya kinerja mereka di desa dalam melakukan pembangunan dan pengawalan kegiatan di desa bisa menjadi lebih maksimal lagi.

"Jabatan bertambah harusnya, strategi atau kinerja akan lebih baik lagi," terang Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur M. Suhadi ST juga menyampaikan, pengukuhan hari ini melibatkan 960 anggota BPD dari 192desa di Kabupaten Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan