Kemenkominfo Hapus 425 Ribu Konten Judi Online, Sudah Beri Teguran Keras ke Meta
Budi Arie Setiadi --
JAKARTA, KORANRB.ID – Perang terhadap judi online terus digaungkan pemerintah. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sudah 425.506 konten terkait perjudian dihapuskan sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023.
Konten-konten tersebut berasal dari berbagai sumber. Yakni, 237.096 konten dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial.
’’Menurut estimasi, nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp 160 triliun sampai Rp 350 triliun. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online,’’ ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, kemarin (20/10).
BACA JUGA:Lamaran PPPK Banyak Tidak Tepat Sasaran, Penyebab Peserta Gagal Adminsitrasi
Tidak hanya memutus akses konten, Budi juga telah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening terkait judi online. Sejak 17 Juli hingga 16 Oktober tahun ini, tercatat 2.760 rekening diblokir lantaran terafiliasi dengan kegiatan judi online.
’’Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,’’ tuturnya. Khususnya, pengawasan pada sistem pembayaran digital yang banyak digunakan untuk judi online, seperti e-wallet.
Upaya lain, Kemenkominfo juga telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
BACA JUGA:Dituding Cemari Sumur, SPBU Kepahiang Aman
Budi menegaskan, pemerintah bahkan tak ragu memberikan teguran keras kepada Meta. Pasalnya, di platform media sosial mereka masih banyak ditemukan konten judi online. Dalam tegurannya, Budi memberi Meta waktu 1x24 jam untuk meningkatkan penanganan konten dan iklan bermuatan judi online pada platformnya.
Meta telah merespons teguran tersebut. Berdasar laporan hingga 11 Oktober, Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian. Termasuk, lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia. ’’Tentu kami mengapresiasi langkah konkret tersebut,’’ ujarnya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menuturkan, Polri terus berkomitmen untuk memberantas judi online. Sudah berkali-kali kasus judi online terbongkar. ’’Kami terus mendukung pemerintah memberantas judi online,’’ paparnya.
BACA JUGA:Penanganan Tiga Kasus Korupsi di BS, Nurul Hidayah Siap Tuntaskan
Yang terbaru, proses pemanggilan terhadap influencer dan artis terkait promosi judi online juga masih berlanjut. ’’Masih diproses,’’ ujarnya. Sebelumnya, Bareskrim memanggil sejumlah artis. Di antaranya, Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, dan Amanda Manopo. Mereka diperiksa terkait promosi judi online situs sakti123. (mia/idr/c6/bay)