Batas Terakhir Parpol Non Parlemen Nyatakan Bergabung di Pilkada Bengkulu Utara, Ini Kata KPU
BATAS PARPOL: KPU Bengkulu Utara sudah mulai melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. DOK/RB--
KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara sudah mulai melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Bakal pasangan calon Arie Septia Adinata, SE, M.Ap – Sumarno sudah mendaftarkan diri dengan usungan 10 partai politik.
10 Parpol tersebut adalah seluruh parpol yang duduk di parlemen dengan total 30 kursi DPRD Bengkulu Utara.
Sedangkan, berdasarkan data parpol peserta pemilu Februari lalu, masih ada 7 parpol non parlemen atau yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Bengkulu Utara yang belum menyatakan dukungannya.
BACA JUGA:Bupati Mian Ajukan Lagi Beasiswa Kuliah Perkebunan Sawit Khusus Petani Bengkulu Utara 2025
BACA JUGA:Siap-siap, Pemda Bengkulu Utara Buka 200 PPPK, Berikut Syaratnya
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso menerangkan jika KPU sudah membuka perpanjangan pendaftaran sejak 1 September dan akan diakukan hingga 4 September besok.
Namun hingga kemarin belum ada konfrimasi jika akan ada bakal pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU.
“Namun kita tetap membuka masa perpanjangan pendafaran sesuai dengan jadwal,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil peroelhan suara, total suara dari 7 Parpol non Parlemen tersebut hanya 8 sekitar 8 persen atau masih kurang jika dilihat dari persyaratan mencalonkan bakal pasangan calon sebesar 10 persen perolehan suara.
BACA JUGA:Bupati Mian Lepas 61 Warga Penerima Beasiswa Kuliah, Termasuk Bagi Anak Yatim Piatu
BACA JUGA:2 Desa di Bengkulu Utara Akan Dapat Dana Tambahan Konservasi
Namun mereka masih dimungkinkan jika memang inggin bergabung dengan bakal pasangan calon yang sudah mendaftar.
“Kita juga sudah mensosialisasikan pada seluruh parpol peserta pemilu terkait perpanjangan tersebut,” terangnya.