Ini Penyebab Korban di Bengkulu Utara Dibacok Tetangganya di Sawah
TERSANGKA : Tersangka kasus penganiayaan tetangga yang saat ini ditahan. FOTO: Ist--
KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara sudah menetapkan Alamsyah (51) ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan.
Ia ditetapkan tersangka atas penganiayaan pada Hamdan (60) yang tak lain tetangganya sendiri Selasa 19 September 2024 lalu.
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, korban mengalami beberapa luka sabetan celurit di beberapa bagian tubuhnya hingga harus dirawat di rumah sakit.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di kawasan persawahan Desa Gunung Agung Arga Makmur.
BACA JUGA:Simpang Siur OTT Sekcam, Korban Mengaku Belum Terima Persetujuan RJ
BACA JUGA:105 Petani di Bengkulu Utara Dapat STDB Perkebunan Kelapa Sawit
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, STr.K menerangkan tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku menyesal dan memang mengenal korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan saat ini kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.
Tersangka mengaku jika perselisihan tersebut terjadi saat keduanya sama-sama menebas rumput di kawasan persawahan tersebut.
BACA JUGA:53 Berkas Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ini Kesalahannya
BACA JUGA:Soal Dugaan Asusila Oknum Guru di Bengkulu Utara, Ini yang Sudah Diperiksa Polisi
Namun saat itu terjadi cekcok mulut antara keduanya lantaran berebut kawasan mengambil rumput untuk pakan ternak.
“Saat itulah mereka mereka bersitegang hingga akhirnya terjadi keributan dengan benda tajam tersebut,” terangnya.