Ormas Hadang Polhut Masuk Kawasan HPK Air Bintunan Bengkulu Utara

DIHADANG: Petugas Polhut Dinas LHK Provinsi Bengkulu saat dihadang oleh kelompok ormas yang berada di dalam kawasan hutan--Foto: DLHK Bengkulu.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Ketegangan sempat terjadi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan Register 71 Bengkulu Utara, Rabu 25 September 2024 sore.

Pasalnya sekelompok oknum mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Bengkulu Utara menghadang petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu akan patroli di kawasan HPK Air Bintunan Register 71. 

BACA JUGA:Statistik Sektoral Bengkulu Juara: Terbaik se-Sumatera

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Salurkan 2.000 Alat Masak Listrik, Ini Kategorinya

Ormas tersebut menduduki kawasan HPK yang merupakan area hutan yang digunakan sebagai cadangan kawasan untuk pembangunan di luar fungsi kehutanan. Ormas juga memasang portal jalan masuk ke kawasan tersebut. Melarang siapapun, termasuk Polhut memasuki HPK Air Bintunan. 

Menghindari bentrok fisik, tim Polhut Dinas LHK Provinsi Bengkulu memilih mundur, selanjutnya melaporkan kejadian ke polisi. 

Padahal tak ada kewenangan ormas mendirikan posko dan memasang portal di kawasan hutan negara. Sesuai aturan, setiap aktivitas di dalam kawasan hutan negara harus mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

BACA JUGA:Pelanggan PDAM Menjerit, Nyaris Sebulan Air Tidak Ngalir

BACA JUGA:PIP Program Pemerintah Untuk Masyarakat Miskin, Bukan Bantuan Kelompok Tertentu

Bukan hanya beraktivitas secara ilegal di dalam kawasan hutan tersebut, namun ormas tersebut juga melarang orang melintasi kawasan tersebut termasuk juga petugas kehutanan yang hendak melaksanakan tugas.

Petugas Polhut juga sudah mengingatkan jika kawasan tempat mereka berdiri adalah hutan yang menjadi ruang lingkup tugas dan pengawasan Polisi Kehutanan. 

Namun mereka tetap tidak mengizinkan tim Polhut melintas dan justru meminta petugas Polhut meminta izin dengan pimpinan ormas. 

BACA JUGA:Duduki Kawasan Hutan, Polhut Laporkan Oknum Ormas ke Polres Bengkulu Utara

BACA JUGA:Pemda Tetapkan Lahan 40 Hektare untuk Calon Ibukota Kabupaten Bumi Pekal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan